PENGERTIAN TRADISIONAL
06/10/2009
Tradisional itu jelek atau baik ?
Pertanyaan itu sengaja penulis ajukan guna mengawali tulisan ini. Dalam
berbagai ungkapan oleh kalangan tertentu sering ditemukan bahwa yang
tradisional itu seharusnya dibuang alias ditinggalkan. Persoalannya apakah
memang harus begitu ? Maka tulisan berikutnya akan menjelaskan kepada kita
semua tentang pengertian tradisi dan tradisional.
Tradisi (Bahasa Latin:
traditio, “diteruskan”) atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana
adalah sesuatu yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari
kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya pada satu negara, kebudayaan,
waktu tertentu atau penganut agama.
Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah
adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik
tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya informasi ini, suatu
tradisi dapat punah. Dalam pengertian lain tradisi adalah adat-istiadat atau
kebiasaan yang turun temurun yang masih dijalankan di
masyarakat. Dalam suatu masyarakat muncul semacam penilaian bahwa cara-cara
atau model “ tindakan ” yang sudah ada merupakan pilihan yang terbaik
untuk memenuhi kebutuhan atau menyelesaikan persoalan. Biasanya sebuah tradisi
tetap saja dianggap sebagai cara atau model terbaik selagi belum ada alternatif
lain. Dengan informasi semua itu akan jelas bagi pewaris.
Misalnya dalam acara tertentu masyarakat sangat menggemari
kesenian Rabab pada acara tertentu. Rabab sebagai sebuah seni yang sangat
digemari oleh anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan seni. Rabab
sebagai pilihan utama karena belum ada alternatif untuk menggantikannya disaat
itu. Tapi karena desakan kemajuan dibidang kesenian yang didukung oleh kemajuan
teknologi maka bermunculanlah berbagai jenis seni musik. Dewasa ini kita sudah
mulai melihat bahwa generasi muda sekarang sudah banyak yang tidak lagi
mengenal kesenian Rabab. Mereka lebih suka seni musik dangdut misalnya.

TABANAN, SUBAK DIAKUI UNESCO.
Beberapa wisatawan mancanegara berwisata ke sawah dengan sistem pengairan Subak
di Desa Jatiluwih, Tabanan, Bali, Sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat Bali
menilai bahwa dengan diakuinya Subak sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO
akan memberi dampak positif bagi kunjungan wisatawan. FOTO ANTARA/Nyoman
Budhiana/ed/mes/12.
Tradisi merupakan roh dari sebuah kebudayaan.
Tanpa tradisi tidak mungkin suatu kebudayaan akan hidup dan langgeng. Dengan
tradisi hubungan antara individu dengan masyarakatnya bisa harmonis. Dengan
tradisi sistem kebudayaan akan menjadi kokoh. Jika tradisi dihilangkan maka ada
harapan suatu kebudayaan akan berakhir pada saat itu juga. Setiap suatu
tindakan atau perbuatan menjadi tradisi biasanya jika telah teruji tingkat
efektivitas dan efisiensinya. Tentu saja telah teruji oleh berbagai kalangan
dan waktu. Efektivitas dan efisiensinya selalu ter- up date mengikuti
perjalanan perkembangan unsur kebudayaan. Berbagai bentuk sikap dan tindakan
dalam menyelesaikan persoalan kalau tingkat efektivitasnya dan efisiensinya
rendah akan segera ditinggalkan pelakunya dan tidak akan pernah menjelma
menjadi sebuah tradisi. Tentu saja sebuah tradisi akan pas dan cocok jika
sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang mewarisinya.
Selanjutnya dari konsep tradisi akan lahir
istilah tradisional. Tradisional merupakan sikap mental dalam memberikan respon
terhadap berbagai persoalan dalam masyarakat berdasarkan tradisi. Didalamnya
terkandung metodologi atau cara berfikir dan bertindak yang selalu berpegang
teguh atau berpedoman pada tradisi. Tradisi selalu di kontrol oleh nilai dan
norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan kata lain tradisional adalah
setiap tindakan dalam menyelesaikan persoalan berdasarkan tradisi.
Seseorang akan merasa yakin bahwa suatu
tindakannya adalah betul dan baik, bila dia bertindak atau mengambil keputusan
sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Dan sebaliknya, dia akan merasakan
bahwa tindakannya salah atau keliru atau tidak akan dihargai oleh masyarakat
jika ia berbuat diluar tradisi atau kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakatnya.
Disamping itu berdasarkan pengalaman (kebiasaan)nya dia akan tahu persis mana
tindakan yang menguntungkan dan mana yang tidak. Di mana saja masyarakatnya
tindakan cerdas atau kecerdikan seseorang bertitik tolak pada tradisi
masyarakatnya.
Dari uraian diatas akan dapat dipahami bahwa
sikap tradisional adalah bahagian terpenting dalam sitem tranformasi
nilai-nilai kebudayaan. Artinya jika ada perubahan di dalam masyarakat, namun
anggota masyarakat tidak serta merta meninggalkan tradisinya. Tradisi tetap
berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Kita harus menyadari bahwa warga
masyarakat berfungsi sebagai penerus budaya dari generasi ke generasi
selanjutnya secara dinamis. Artinya proses mentransfer atau pewarisan
kebudayaan merupakan interaksi langsung (berupa pendidikan) dari generasi tua
kepada generasi muda berdasarkan nilai dan norma yang berlaku. Proses pendidikan
sebagai proses sosialisasi, semenjak bayi anak belajar minum asi, anak belajar
tingkah laku kelompok dengan tetangga dan di sekolah. Anak menyesuaikan diri
dengan nilai dan norma dalam masyarakat dan sebagainya.
Setiap anak harus belajar dari pengalaman di
lingkungan sosialnya, dengan menguasai sejumlah keterampilan yang bermanfaat
untuk menghadapi tantangan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian
dalam masyarakat banyak kebiasaan dan pola kelakuan yang dipelajari, seperti
bahasa, ilmu pengetahuan seni dan budaya. Ini berarti juga bahwa konten
pendidikan tidak bisa terlepas dari tradisi. Terjadinya proses internalisasi
dalam diri setiap anak didik (anggota masyarakat) sudah pasti landasannya
adalah tradisional, yang meliputi sikap mental, cara berfikir dan cara
bertindak menyelesaikan persoalan hidup yang ada pada masyarakat.
Jika ada sesuatu yang baru atau inovasi baik
berupa ide, gagasan, metodologi dan sebagainya, kalau memang efektif untuk
memenuhi kebutuhan hidup tentu anggota masyarakat akan mengadopsi. Dalam
perjalanan waktu sebuah inovasi juga akan menjelma menjadi sebuah tradisi pula.
Seperti orang yang pergi menghadiri acara pesta perkawinan dengan
membawa amplop yang berisi uang sebagai ganti kado pada masa lalu.
Demikian saja untuk sementara, selamat
menganalisis dan saling koreksi, bila dibutuhkan dapat disambung lagi,
Wassalam.
LUBUK BUAYA, Oktober 09
.
Bambang Nurcahyo Prastowo
Mail: prastowo@ugm.ac.id * Web:
http://prastowo.staff.ugm.ac.id * Mobile: 08112514837 * CV singkat
Tentang Hukum Pareto
Date: 20-04-12 10:23
Baru-baru ini ada yang tanya tentang hukum Pareto, terus terang saya baru dengar istilah itu. Dari Wikipedia, saya menangkap pengertian bahwa Pareto adalah rumus fenomena sosial. Rumus ini diturunkan dari pengamatan Pareto bahwa 80% tanah di Itali dimiliki oleh 20% penduduk. Pengamatan ini digeneralisir menjadi rumus bahwa di suatu populasi dengan anggota yang kurang lebih setara, 80% dampak (apa saja, bisa positif bisa negatif) secara keseluruhan terjadi sebagai hasil kegiatan 20% anggota populasi. Benarkah demikian? Mari kita coba terapan pada situasi disekiling kita.
Apakah 80% produktivitas kantor kita merupakan hasil kerja dari 20% total pegawainya?
Apakah 80% bandwidth Internet suatu institusi dimanfaatkan oleh 20% penduduknya?
Apakah 80% content website suatu perguruan tinggi ditulis oleh 20% sivitas akademikanya?
Apakah 80% publikasi ilmiah secara keseluruhan dari suatu perguruan tinggi ditulis oleh 20% sivitas akademika?
Apakah 80% total gaji/honor/insentif diterimakan ke 20% pegawai?
Saya belum mendalami apakah angka 80/20 itu sudah menjadi patokan atau hanya sebagai pernyataan besar kecil. Bisa saja 80 diterjemahkan menjadi \"hampir semua\" danb 20 sebagai \"sebagian kecil.\" Hukumnya menjadi: \"hampir semua dampak kegiatan suatu kelompok berasal dari ulah sebagian kecil dari anggota kelompok itu.\" Secara matematis, kalau suatu perkara didukung oleh semua anggota secara merata maka angka rasionya adalah 50/50. Kita bisa temui kondisi ekstrim dilapangan yang mencapai 99/1 semisal 99% paper internasional ditulis oleh 1% dosen. Artinya menulis publikasi internasional yang seharusnya menjadi kewajiban semua dosen tiap tahun hanya dilaksanakan secara agak berlebih oleh sebagian sangat kecil dari dosen saja.
Nampaknya kita selalu bisa mencari penerapan hukum Pareto secara berpasangan seperti
A. 80% gaji diterimakan pada 20% pegawai.
B. 80% kinerja adalah hasil kerja dari 20% pegawai.
Jadi impas saja sebenarnya kalau kita pertemukan pasangan-pasangan penerapan hukum Pareto itu. Kesimpulan saya, hukum Pareto merupakan konsekuensi logis dari situasi dimana ekspektasi kesetaraan kinerja seluruh anggota populasi tidak terpenuhi. Persoalan muncul ketika ada pihak yang mengeksploitasi fakta di satu sisi saja semisal untuk propaganda politik dengan cara mebesar-besarkan fakta ketimpangan itu tanpa menyebutkan fakta ketimpangan yang menjadi pasangannya.
Dalam urusan perdagangan kita bisa simak barangkali ada benyarnya kalau dikatakan 80% keuntungan disumbang oleh penjualan 20% total produk. Kalo di rumah tangga mungkin bisa dikatakan kalau 80% biaya dikeluarkan untuk membeli 20% total kebutuhan rumahtangga.
Hukum Pareto itu itu menarik bila diberlakukan pada sekelompok populasi dengan peran yang kita asumsikan setara. Idealnya, kalau perannya setara maka kinerjanya setara dan insentif yang diterima juga setara. Hukum Pareto menjadi menarik karena dapat merumuskan \'penyimpangan\' dari kesetaraan itu. Kalau dalam populasi yang dibahas ada penjejangan yang telah diketahui hubungannya (atasan-bawahan misalnya), hukum Pareto tidak berlaku atau kalaupun seperti berlaku itu hanya kebetulan saja.
Demikian yang saya fahami tentang Hukum Pareto dari bacaan di Wikipedia.
Baru-baru ini ada yang tanya tentang hukum Pareto, terus terang saya baru dengar istilah itu. Dari Wikipedia, saya menangkap pengertian bahwa Pareto adalah rumus fenomena sosial. Rumus ini diturunkan dari pengamatan Pareto bahwa 80% tanah di Itali dimiliki oleh 20% penduduk. Pengamatan ini digeneralisir menjadi rumus bahwa di suatu populasi dengan anggota yang kurang lebih setara, 80% dampak (apa saja, bisa positif bisa negatif) secara keseluruhan terjadi sebagai hasil kegiatan 20% anggota populasi. Benarkah demikian? Mari kita coba terapan pada situasi disekiling kita.
Apakah 80% produktivitas kantor kita merupakan hasil kerja dari 20% total pegawainya?
Apakah 80% bandwidth Internet suatu institusi dimanfaatkan oleh 20% penduduknya?
Apakah 80% content website suatu perguruan tinggi ditulis oleh 20% sivitas akademikanya?
Apakah 80% publikasi ilmiah secara keseluruhan dari suatu perguruan tinggi ditulis oleh 20% sivitas akademika?
Apakah 80% total gaji/honor/insentif diterimakan ke 20% pegawai?
Saya belum mendalami apakah angka 80/20 itu sudah menjadi patokan atau hanya sebagai pernyataan besar kecil. Bisa saja 80 diterjemahkan menjadi \"hampir semua\" danb 20 sebagai \"sebagian kecil.\" Hukumnya menjadi: \"hampir semua dampak kegiatan suatu kelompok berasal dari ulah sebagian kecil dari anggota kelompok itu.\" Secara matematis, kalau suatu perkara didukung oleh semua anggota secara merata maka angka rasionya adalah 50/50. Kita bisa temui kondisi ekstrim dilapangan yang mencapai 99/1 semisal 99% paper internasional ditulis oleh 1% dosen. Artinya menulis publikasi internasional yang seharusnya menjadi kewajiban semua dosen tiap tahun hanya dilaksanakan secara agak berlebih oleh sebagian sangat kecil dari dosen saja.
Nampaknya kita selalu bisa mencari penerapan hukum Pareto secara berpasangan seperti
A. 80% gaji diterimakan pada 20% pegawai.
B. 80% kinerja adalah hasil kerja dari 20% pegawai.
Jadi impas saja sebenarnya kalau kita pertemukan pasangan-pasangan penerapan hukum Pareto itu. Kesimpulan saya, hukum Pareto merupakan konsekuensi logis dari situasi dimana ekspektasi kesetaraan kinerja seluruh anggota populasi tidak terpenuhi. Persoalan muncul ketika ada pihak yang mengeksploitasi fakta di satu sisi saja semisal untuk propaganda politik dengan cara mebesar-besarkan fakta ketimpangan itu tanpa menyebutkan fakta ketimpangan yang menjadi pasangannya.
Dalam urusan perdagangan kita bisa simak barangkali ada benyarnya kalau dikatakan 80% keuntungan disumbang oleh penjualan 20% total produk. Kalo di rumah tangga mungkin bisa dikatakan kalau 80% biaya dikeluarkan untuk membeli 20% total kebutuhan rumahtangga.
Hukum Pareto itu itu menarik bila diberlakukan pada sekelompok populasi dengan peran yang kita asumsikan setara. Idealnya, kalau perannya setara maka kinerjanya setara dan insentif yang diterima juga setara. Hukum Pareto menjadi menarik karena dapat merumuskan \'penyimpangan\' dari kesetaraan itu. Kalau dalam populasi yang dibahas ada penjejangan yang telah diketahui hubungannya (atasan-bawahan misalnya), hukum Pareto tidak berlaku atau kalaupun seperti berlaku itu hanya kebetulan saja.
Demikian yang saya fahami tentang Hukum Pareto dari bacaan di Wikipedia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar